HUKUM PRE
WEDDING
DALAM
PANDANGAN ISLAM
Pada saat ini banyak pasangan yang
ketika akan melangsungkan hari kebahagiaan mereka dengan melakukan
foto pre wedding. Pasangan akan menyewa jasa foto pre wedding dan
melakukan pemotretan antara pengantin pria dan pengantin wanita.
Ketika melakukan foto mereka terlihat mesra untuk mendapatkan hasil
yang sesuai dengan keinginan mereka. Disitu pengantin wanita dan
pengantin pria belum melakukan akad nikah namun pasangan tersebut
sudah berfoto-foto mesra bahkan ada juga yang mengenakan pakainan
yang membuka aurat. Menurut hukum islam melakukan pre wedding sebelum
melakukan akad nikah itu hukumnya haram karena bagaimanapun juga
pengantin wanita dan pengantin pria statusnya belum menjadi suami
istri, hanya saja ada ikatan diantara mereka karena pengantin pria
telah meminang pengantin wanita. Dan status dari peminangan tersebut
kedua mempelai masih dianggap seperti orang lain. Mereka berdua tidak
dibenarkan mengerjakan hal-hal yang diperbolehkan dilakukan oleh
suami istri seperti berduaan, tidur bersama, termasuk juga dalam
melakukan pre wedding dengan bermesraan.
Memang pada saat ini teknologi
fotografi sudah canggih sehingga foto itu dibuat seperti foto berdua
tanpa keduanya di foto bersamaan, jadi calon pengantin wanita dan
calon pengantin pria di potret sendiri-sendiri secara terpisah, lalu
kedua hasil foto tersebut bisa dipadukan dengan menggunakan software
tertentu sehingga hasilnya seolah-olah difoto secara bersama-sama.
Namun bagi orang lain akan memiliki pemikiran yang berbeda karena
orang tersebut masih tidak mengerti/mengetahui kalau foto itu
dilakukan secara sendiri-sendiri, yang mereka ketahui bahwa calon
mempelai melakukan foto secara bersamaan.
Namun dalam islam hukum pre wedding
itu halal jika pengantin pria dan pengantin wanita sudah melakukan
akad nikah dan syah menjadi suami istri. Karena statusnya telah
menjadi suami istri maka bermesraan itu hukumnya halal dan juga
mendapatkan pahala, namun jika melakukan pre wedding tetaplah tidak
diperbolehkan untuk mengenakan pakaian yang membuka aurot, karena
aurott itu hanyalah untuk sang suami/istri, sehingga bagi calon
pengantin yang ingin melakukan pre wedding maka solusi yang terbaik
yaitu hendaklah setelah selesai melakukan akad nikah, agar terhindar
dari dosa dan kemaksiatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar