Sabtu, 08 Desember 2012

HUKUM PRE WEDDING

HUKUM PRE WEDDING
DALAM PANDANGAN ISLAM

Pada saat ini banyak pasangan yang ketika akan melangsungkan hari kebahagiaan mereka dengan melakukan foto pre wedding. Pasangan akan menyewa jasa foto pre wedding dan melakukan pemotretan antara pengantin pria dan pengantin wanita. Ketika melakukan foto mereka terlihat mesra untuk mendapatkan hasil yang sesuai dengan keinginan mereka. Disitu pengantin wanita dan pengantin pria belum melakukan akad nikah namun pasangan tersebut sudah berfoto-foto mesra bahkan ada juga yang mengenakan pakainan yang membuka aurat. Menurut hukum islam melakukan pre wedding sebelum melakukan akad nikah itu hukumnya haram karena bagaimanapun juga pengantin wanita dan pengantin pria statusnya belum menjadi suami istri, hanya saja ada ikatan diantara mereka karena pengantin pria telah meminang pengantin wanita. Dan status dari peminangan tersebut kedua mempelai masih dianggap seperti orang lain. Mereka berdua tidak dibenarkan mengerjakan hal-hal yang diperbolehkan dilakukan oleh suami istri seperti berduaan, tidur bersama, termasuk juga dalam melakukan pre wedding dengan bermesraan.
Memang pada saat ini teknologi fotografi sudah canggih sehingga foto itu dibuat seperti foto berdua tanpa keduanya di foto bersamaan, jadi calon pengantin wanita dan calon pengantin pria di potret sendiri-sendiri secara terpisah, lalu kedua hasil foto tersebut bisa dipadukan dengan menggunakan software tertentu sehingga hasilnya seolah-olah difoto secara bersama-sama. Namun bagi orang lain akan memiliki pemikiran yang berbeda karena orang tersebut masih tidak mengerti/mengetahui kalau foto itu dilakukan secara sendiri-sendiri, yang mereka ketahui bahwa calon mempelai melakukan foto secara bersamaan.
Namun dalam islam hukum pre wedding itu halal jika pengantin pria dan pengantin wanita sudah melakukan akad nikah dan syah menjadi suami istri. Karena statusnya telah menjadi suami istri maka bermesraan itu hukumnya halal dan juga mendapatkan pahala, namun jika melakukan pre wedding tetaplah tidak diperbolehkan untuk mengenakan pakaian yang membuka aurot, karena aurott itu hanyalah untuk sang suami/istri, sehingga bagi calon pengantin yang ingin melakukan pre wedding maka solusi yang terbaik yaitu hendaklah setelah selesai melakukan akad nikah, agar terhindar dari dosa dan kemaksiatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar