STATUS PEREMPUAN DIPINANG
Dalam kehidupan sehari-hari, hampir tidak pernah dijumpai pernikahan
tanpa didahului peminangan calon mempelai pria terhadap mempelai
wanita. Kalaupun ada, jumlahnya hanya sedikit. Hal ini menunjukkan
bahwa kesadaran masyarakat mengenai peminangan itu penting dalam
membentuk keluarga yang penuh sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Peminangan dalam literatur fiqih disebut khitbah. Secara harfiah,
khitbah adalah thalab ar-rajul al-mar’ah li az-zawaj, permintaan
seorang laki-laki kepada seorang perempuan untuk melakukan
pernikahan. Peminangan hukumnya sunnah, diperintahkan, tetapi tidak
sampai pada tingkat kewajiban. Tanpa peminangan, akad pernikahan
tetap sah karena tidak termasuk rukun dan syarat pernikahan.
Peminangan juga memungkinkan kedua calin mempelai saling mengenal,
paling tidak secara fisik, dengan melihat secara langsung
(mu’ayanah).
Rasulullah pernah menyuruh Al-Mughirah Ibn Syu’ban ketika meminang
seorang perempuan agar melihatnya. Beliau bersabda, “Pandanglah
dia, karena hal itu lebih bisa menciptakan keharmonisan antara kalian
berdua”. Sedangkan untuk informasi yang lebih mendetail tentang
kepribadian masing-masing dapat diperoleh melalui teman atau
kerabatnya. Dengan begitu, kekecewaan di kemudian hari akibat salah
polih dapat diantisipasi. Setelah memahami kekurangan dan kelebihan
pasangannya, kedua pihak dapat memperkirakan risiko yang mungkin
terjadi, sekaligus mempersiapkan diri secara mental untuk
menghadapinya dengan penuh kedewasaan.
Status hukum dalam peminangan berbeda dengan pernikahan, dalam
peminangan laki-laki baru pada tahap mengungkapkan perasaan atau
keinginan mengajukan penawaran kepada pihak perempuan untuk menikah.
Sebuah penawaran tentu saja dapat diterima dan ditolak. Sedangkan
perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan
perempuan sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga
yang penuh keberkahan. Status dari mereka berdua masih dianggap orang
lain. Status suami istri lengkap dengan hak dan kewajibannya akan
diperoleh setelah keduannya menikah. Status wanita yang sudah
dipinang tidak boleh ada pria yang lain untuk meminang, karena wanita
tersebut sudah di pinang oleh pria yang pertama, kecuali jika wanita
itu telah menolak peminangan dari pria pertama maka pria lain boleh
meminang wanita tersebut. Penolakan/putusnya peminangan dapat
diketahui leh pernyataan lewat lisan atau melalui indikator-indikator
yang lain. Sabda Rasulullah SAW: “ Janganlah salah satu seorang
dari kamu sekalian meminang (perempuan) yang telah dipinang
saudarannya hingga ia (peminang sebelumnya) meninggalkannya atau
mengizinkannya.
Dengan demikian hendaklah para orang tua mengarahkan putra putrinya
agar tidak terlibat dalam hubungan terlalu jauh dengan calon
pasangannya. Karena siapa tahu setelah salah satunya “mencicipi”
yang lain, pernikahan batal dilangsungkan. Mengingat kemingkinan
putusnya peminangan selama belum menikah masih terbuka. Disamping
itu, perbuatan tersebut dilarang agama. Satu hal yang jelas,
memelihara kesehatan jauh lebih baik daripada mengobati penyakit.
Apalagi jika penyakit itu tidak memiliki obat penawar.
Sumber : Dialog dengan Kyai Sahal Mahfudh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar