Sabtu, 08 Desember 2012

PEMINANGAN

STATUS PEREMPUAN DIPINANG

Dalam kehidupan sehari-hari, hampir tidak pernah dijumpai pernikahan tanpa didahului peminangan calon mempelai pria terhadap mempelai wanita. Kalaupun ada, jumlahnya hanya sedikit. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat mengenai peminangan itu penting dalam membentuk keluarga yang penuh sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Peminangan dalam literatur fiqih disebut khitbah. Secara harfiah, khitbah adalah thalab ar-rajul al-mar’ah li az-zawaj, permintaan seorang laki-laki kepada seorang perempuan untuk melakukan pernikahan. Peminangan hukumnya sunnah, diperintahkan, tetapi tidak sampai pada tingkat kewajiban. Tanpa peminangan, akad pernikahan tetap sah karena tidak termasuk rukun dan syarat pernikahan. Peminangan juga memungkinkan kedua calin mempelai saling mengenal, paling tidak secara fisik, dengan melihat secara langsung (mu’ayanah).
Rasulullah pernah menyuruh Al-Mughirah Ibn Syu’ban ketika meminang seorang perempuan agar melihatnya. Beliau bersabda, “Pandanglah dia, karena hal itu lebih bisa menciptakan keharmonisan antara kalian berdua”. Sedangkan untuk informasi yang lebih mendetail tentang kepribadian masing-masing dapat diperoleh melalui teman atau kerabatnya. Dengan begitu, kekecewaan di kemudian hari akibat salah polih dapat diantisipasi. Setelah memahami kekurangan dan kelebihan pasangannya, kedua pihak dapat memperkirakan risiko yang mungkin terjadi, sekaligus mempersiapkan diri secara mental untuk menghadapinya dengan penuh kedewasaan.
Status hukum dalam peminangan berbeda dengan pernikahan, dalam peminangan laki-laki baru pada tahap mengungkapkan perasaan atau keinginan mengajukan penawaran kepada pihak perempuan untuk menikah. Sebuah penawaran tentu saja dapat diterima dan ditolak. Sedangkan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan perempuan sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang penuh keberkahan. Status dari mereka berdua masih dianggap orang lain. Status suami istri lengkap dengan hak dan kewajibannya akan diperoleh setelah keduannya menikah. Status wanita yang sudah dipinang tidak boleh ada pria yang lain untuk meminang, karena wanita tersebut sudah di pinang oleh pria yang pertama, kecuali jika wanita itu telah menolak peminangan dari pria pertama maka pria lain boleh meminang wanita tersebut. Penolakan/putusnya peminangan dapat diketahui leh pernyataan lewat lisan atau melalui indikator-indikator yang lain. Sabda Rasulullah SAW: “ Janganlah salah satu seorang dari kamu sekalian meminang (perempuan) yang telah dipinang saudarannya hingga ia (peminang sebelumnya) meninggalkannya atau mengizinkannya.
Dengan demikian hendaklah para orang tua mengarahkan putra putrinya agar tidak terlibat dalam hubungan terlalu jauh dengan calon pasangannya. Karena siapa tahu setelah salah satunya “mencicipi” yang lain, pernikahan batal dilangsungkan. Mengingat kemingkinan putusnya peminangan selama belum menikah masih terbuka. Disamping itu, perbuatan tersebut dilarang agama. Satu hal yang jelas, memelihara kesehatan jauh lebih baik daripada mengobati penyakit. Apalagi jika penyakit itu tidak memiliki obat penawar.


Sumber : Dialog dengan Kyai Sahal Mahfudh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar